Hakim Baca Vonis Tanpa Kehadiran Razman, Pengacara Walk Out

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 12:48 WIB
Pengacara Razman walk out. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan tetap membacakan putusan Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik. Tim pengacara Razman pun menyampaikan keberatan dan walk out dari ruang sidang.

Awalnya, majelis hakim menjelaskan Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman. Pada intinya, majelis hakim tetap akan membacakan putusan dalam sidang ini meski tidak dihadiri Razman.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Hakim mengaku telah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dia juga menyebut Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tidak dalam seizin hakim.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut, kemudian membaca surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan," ujarnya.

Kuasa hukum Razman, Rahmat, menyampaikan keberatan. Dia mengatakan sakit yang diderita kliennya bukan sakit biasa.

Dia menilai ketidakhadiran Razman dalam persidangan ini sebagai in absentia dengan berpedoman pada Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

"Sepanjang saya pelajari bahwa perkara ini adalah perkara ITE, saya pikir di dalam UU ITE tidak diperbolehkan bahwa putusan ini dilakukan secara in absentia. Kemudian diperbolehkan perkara ini dilakukan dengan in absentia tentu harus dengan kondisi bahwa Terdakwa dipanggil secara patut dan kemudian terdakwa tidak ada kabar," ujar Rahmat.

"Saya pikir hari ini kami telah menyampaikan kabar dan alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap bahwa perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris," lanjutnya.

Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walk out dan keluar dari sidang. Dia bersama sejumlah anggota kuasa hukum lainnya keluar dari ruang sidang.

"Kalau begitu terakhir, kami akan keluar," ucapnya.

Tonton juga video "Sidang Vonisnya Razman Ditunda gegara Sakit" di sini:




(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork