Sidang Vonis Razman di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Ditunda Lagi

Sidang Vonis Razman di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Ditunda Lagi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 11:33 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom).
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea kembali ditunda. Kali ini sidang ditunda karena Razman sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.

"Terdakwa saat ini tidak bisa hadir dalam keadaan sakit di mana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum Terdakwa yang baru kami terima. Ini ada permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga ada beberapa hasil pemeriksaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

Hakim memerintahkan jaksa berkoordinasi dengan dokter yang merawat Razman. Sidang vonis Razman ditunda hingga Selasa (30/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menunggu berikutnya laporan dari rekan Penuntut Umum, sidang kami nyatakan ditutup dan akan kami buka kembali hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 09.30 WIB di depan persidangan. Hadirkan terdakwa, sidang kami nyatakan ditutup," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, ini merupakan penundaan untuk yang kedua kalinya. Sidang vonis Razman seharusnya digelar pada Selasa (2/9), namun ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Saat itu, hakim memutuskan menunda persidangan selama 3 pekan.

Pengacara Razman mengatakan kliennya belum bisa beraktivitas dengan normal. Razman disebut mengalami vertigo.

"Terima kasih pada semuanya dan juga kepada hakim maupun jaksa, yang hari ini menerima permohonan kami untuk penundaan sidang dikarenakan Bang Razman sakit vertigonya kambuh sudah lima hari dan belum bisa beraktivitas, masih di rumah sakit," kata pengacara Razman seusai persidangan.

Dalam kasus ini, Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.

Hal memberatkan tuntutan ialah perbuatan Razman diyakini jaksa telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, hal meringankan tuntutan ialah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video 'Sidang Vonisnya Razman Ditunda gegara Sakit':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads