Imigrasi Sulteng Data TKA Perusahaan Nikel di Morowali, Kawal Sesuai Aturan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 25 Sep 2025 12:38 WIB
Foto: dok. Imigrasi
Jakarta -

Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulawesi Tengah melakukan kegiatan pendataan keberadaan dan kegiatan orang asing pada PT Wanxiang Nickel Indonesia di Kabupaten Morowali. Imigrasi Sulteng menegaskan pendataan akan terus dilakukan secara berkala demi memastikan semua tenaga kerja asing di Sulawesi Tengah bekerja sesuai izin yang berlaku.

"Kami berkomitmen menjaga agar seluruh kegiatan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tetap berada dalam koridor hukum keimigrasian yang berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, dikutip dari situs Kementerian Imipas, Kamis (25/9/2025).

Adapun kegiatan pendataan TKA di PT Wanxiang Nickel Indonesia dilakukan pada Selasa (23/9). Kegiatan pendataan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Gusti Darmudin, bersama tim gabungan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.

Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan bahwa saat ini terdapat sembilan tenaga kerja asing (TKA) yang masih aktif dengan izin resmi sesuai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sementara itu, sekitar 140 TKA telah dipulangkan ke negara asal untuk melakukan revisi izin tinggal dengan estimasi waktu kembali sekitar dua bulan.

Bergerak di bidang pengolahan nikel mentah menjadi feronikel, PT Wanxiang Nickel Indonesia diketahui belum beroperasi penuh akibat proses pemulangan sementara TKA tersebut. Meski demikian, menurut Imigrasi, perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan data yang dibutuhkan serta mendukung penuh proses pendataan yang dilakukan tim gabungan.

Imigrasi menyatakan kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya dalam memastikan tertib administrasi, kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, serta pencegahan potensi pelanggaran izin tinggal tenaga kerja asing.

Lihat juga Video 'Komisi VIII DPR RI Minta PT Gag Nikel Setop Beroperasi':




(knv/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork