Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Meski Sudah Menang Praperadilan

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 15:06 WIB
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang biasa dikenal Rudy Tanoe, meski telah memenangi praperadilan. KPK masih fokus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Budi menyebut sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu, kata Budi, jadi tanda keseriusan KPK mengusut kasus ini.

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Rudy. Status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial sah.




(ial/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork