Seorang pria berinisial MA (29) membakar rumah kontrakannya di Cawang, Jakarta Timur. Tak hanya menghanguskan rumah, aksi keji pria MA ini membuat istri tewas dan mertua mengalami luka bakar.
Kebakaran terjadi di Jalan Borobudur Kapling Tanah Merah, Cakung, Jaktim. Pemadam kebakaran (damkar) menerima informasi dari warga yang datang ke kantor pada pukul 08.32 WIB, Kamis (18/9).
Polisi saat ini telah mengamankan MA. Dia terancam hukuman mati atas perbuatan kejinya tersebut.
Istri Meninggal, Mertua Dirawat
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan istri MA, Siti Nurkalisah dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif.
"Pada tanggal 21 September 2025, korban dalam hal ini istrinya sekitar jam 07.30 dinyatakan meninggal dunia," kata Sri kepada wartawan, Senin (22/9).
Ulah pelaku turut membuat mertuanya, M, terluka. Saat ini mertuanya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS).
"Untuk kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Suami Terancam Hukuman Mati
Pria di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial MA (29) yang membakar istrinya, Siti Nurkalisah (33), hingga tewas dan menganiaya ibu mertuanya, M, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Kemudian, tersangka pada saat itu sudah kami tahan sejak tanggal 20 September 2025," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Tersangka MA dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang KDRT dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP.