Pemerintah dan Komisi VI DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang tentang BUMN usai surat presiden dibacakan pada rapat paripurna hari ini. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta revisi UU ini mencakup aturan wamen tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Hal itu disampaikan Mufti saat rapat di Komisi VI DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). Rapat ini dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi hingga Wamenhum Eddy Hiariej.
"Soal wamen rangkap jabatan, kami ingin memastikan bahwa di Rancangan UU BUMN yang kita lihat masyarakat saat itu begitu kecewa, dengan di tengah rakyat akses pekerjaan sangat sulit, tapi di sisi lain, Wakil Menteri BUMN di banyak tempat mengisi jabatan-jabatan komisaris yang sangat strategis," kata Mufti dalam rapat.
Legislator PDIP ini meminta ada aturan dalam revisi UU BUMN terkait Wamen yang tak boleh rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN. Ia berharap jabatan komisaris nantinya diisi oleh talenta-talenta muda.
"Maka harapan kami, kami minta dipastikan di undang-undang nanti yang akan disahkan oleh pemerintah, kami harap yang juga akan kita bahas bersama di sini, bagaimana dipastikan Wamen tidak boleh lagi menjabat di komisaris BUMN agar komisaris-komisaris itu bisa diisi oleh talenta-talenta pemuda berbakat kita," ungkapnya.
(dwr/maa)