DPR RI Terima Surpres Revisi UU BUMN

DPR RI Terima Surpres Revisi UU BUMN

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 11:35 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR RI. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Udang-Undang tentang BUMN. Penyampaian ini diungkap dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan 1 tahun sidang 2025-2026.

"R62 tanggal September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain surpres terkait UU BUMN, DPR menerima surat presiden nomor R49 tentang calon anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pun Presiden telah mengirim surat mengenai RUU Desain Industri.

"R58 tanggal 27 Agustus dan R59 tanggal 12 September hal permohonan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat RI," kata Puan.

ADVERTISEMENT

Adapun RUU BUMN masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. UU BUMN sendiri sempat direvisi dan disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025.

Simak juga Video 'Pemerintah Buka Peluang Lebur Kementerian BUMN ke Danantara':

(dwr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads