Serikat Petani Indonesia (SPI) dan sejumlah organisasi petani mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Gugatan itu terkait pasal-pasal yang mengatur urusan pertanian hingga impor pangan.
Dilihat dari situs MK, Jumat (19/9/2025), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 168/PUU-XXIII/2025. Ada 14 orang pemohon gugatan ini, antara lain Ketum SPI Henry Saragih, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, Ketua Pengurus Yayasan Bina Desa Sadajiwa Dwi Astuti hingga Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin.
Dalam permohonannya, para pemohon mengungkit sejumlah masalah terkait pertanian dan pangan. Pemohon mengatakan kecukupan cadangan pangan pemerintah seharusnya dipenuhi dari pertanian dalam negeri.
"Impor komoditas pertanian dalam rangka kecukupan cadangan pemerintah tidak relevan mengingat luas sawah di Indonesia mencapai 7 juta hektare. Pemerintah seharusnya menguatkan sawah-sawah rakyat tersebut untuk memenuhi kecukupan cadangan pangan pemerintah," ujar pemohon.
(haf/imk)