Kasus kekerasan dan penghalangan terhadap wartawan saat meliput rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati naik ke tingkat penyidikan. Ada satu orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Bahwa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dilansir detikJateng, Jumat (19/9/2025).
"Untuk identitas akan kami sampaikan rilis berikutnya," sambungnya.
Heri mengatakan tersangka itu diduga melakukan tindakan menarik dan membuat wartawan jatuh. Menurutnya, tindakan tersebut jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
"Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi," ujar Heri.
(idh/imk)