Kepala Legal Wilmar Bantah Urus Suap Rp 60 M untuk Vonis Lepas Kasus Migor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 13:42 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Head Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, membantah pernah berkomunikasi dengan pengacara Marcella Santoso untuk mengurus suap Rp 60 miliar demi vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Syafei mengaku siap beradu keterangan dengan Marcella.

Hal itu disampaikan Syafei, yang juga merupakan tersangka dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan; serta hakim pengadil perkara korupsi minyak goreng, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

"Saudara tetap ya pada keterangan Saudara tidak berkomunikasi dengan Marcella terkait pengurusan yang Rp 20 miliar maupun Rp 60 miliar?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak," jawab Syafei.

Jaksa juga mendalami Syafei terkait nomor Singapura yang menghubungi suami Marcella, Ariyanto, yang mengaku sebagai pihak Wilmar. Syafei membantah pihak Wilmar Singapura pernah berkomunikasi langsung dengan Ariyanto.

"Keterangan Ariyanto, dia pernah ditelepon oleh seseorang yang memperkenalkan dari Wilmar Singapura dengan nomor Singapura. Apakah Saudara pernah mendapat informasi itu? Bahwa pihak Wilmar Singapura pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak Ariyanto?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Syafei.

"Untuk pengurusan perkara?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Syafei.

Syafei mengaku sudah dikeluarkan dari tim legal untuk penanganan perkara ini. Dia mengaku tidak dilibatkan lagi.

"Tapi kan Saudara masih kerja di situ juga di Wilmar," timpal jaksa heran.

"Iya, artinya saya sudah aktivitas saya sendiri, Pak, ini semua. Saya udah nggak dilibatkan sendiri, Pak, paling nanti diajak ada meeting, ya udah saya datang," jawab Syafei.

"Bagian legal seperti itu aja?" tanya jaksa.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork