Kepala Legal Wilmar Bantah Urus Suap Rp 60 M untuk Vonis Lepas Kasus Migor

Kepala Legal Wilmar Bantah Urus Suap Rp 60 M untuk Vonis Lepas Kasus Migor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 13:42 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Head Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, membantah pernah berkomunikasi dengan pengacara Marcella Santoso untuk mengurus suap Rp 60 miliar demi vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Syafei mengaku siap beradu keterangan dengan Marcella.

Hal itu disampaikan Syafei, yang juga merupakan tersangka dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan; serta hakim pengadil perkara korupsi minyak goreng, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

"Saudara tetap ya pada keterangan Saudara tidak berkomunikasi dengan Marcella terkait pengurusan yang Rp 20 miliar maupun Rp 60 miliar?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, Pak," jawab Syafei.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga mendalami Syafei terkait nomor Singapura yang menghubungi suami Marcella, Ariyanto, yang mengaku sebagai pihak Wilmar. Syafei membantah pihak Wilmar Singapura pernah berkomunikasi langsung dengan Ariyanto.

"Keterangan Ariyanto, dia pernah ditelepon oleh seseorang yang memperkenalkan dari Wilmar Singapura dengan nomor Singapura. Apakah Saudara pernah mendapat informasi itu? Bahwa pihak Wilmar Singapura pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak Ariyanto?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Syafei.

"Untuk pengurusan perkara?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Syafei.

Syafei mengaku sudah dikeluarkan dari tim legal untuk penanganan perkara ini. Dia mengaku tidak dilibatkan lagi.

"Tapi kan Saudara masih kerja di situ juga di Wilmar," timpal jaksa heran.

"Iya, artinya saya sudah aktivitas saya sendiri, Pak, ini semua. Saya udah nggak dilibatkan sendiri, Pak, paling nanti diajak ada meeting, ya udah saya datang," jawab Syafei.

"Bagian legal seperti itu aja?" tanya jaksa.

"Ya karena saya udah nggak dilibatkan, manajemen sudah mutuskan ini semua, 'Kamu mundur dari ini, semuanya yang urus Ibu Monic'," jawab Syafei.

Jaksa memperingatkan Syafei karena sudah diambil sumpah di persidangan. Syafei mengaku siap dikonfrontasi dengan Marcella dan Ariyanto.

"Keterangan Marcella, Marcella memberikan nomor Saudara ke Ariyanto, dan Ariyanto, dia mendapatkan nomor telepon dari nomor Singapura yang mengaku Wilmar Singapura dan ada transaksi terkait penyerahan uang Rp 60 miliar di situ," ujar jaksa.

"Saya siap dikonfrontir, Pak, semua," jawab Syafei.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Halaman 3 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads