Jaksa Cecar Saksi Kasus Suap Vonis Lepas Migor: Anda Pernah Buang HP?

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 13:24 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan M Syafei sebagai saksi kasus dugaan suap hakim untuk vonis lepas perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor). Syafei sempat dicecar apakah pernah membuang handphone (HP)-nya.

Syafei disebut menjabat Head Social Security and License Wilmar Group saat kasus ini terjadi. Syafei juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas migor dengan terdakwa korporasi.

"Apakah di periode itu saudara pernah membuang alat komunikasi Saudara berupa HP?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025).

"Waktu itu kita jalan, Pak, jatuh, ya udah," jawab Syafei.

"Udah nggak diambil?" tanya jaksa.

"Ternyata balik, dapat lagi, saya serahkan sama penyidik, Pak," jawab Syafei.

Terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan; serta hakim pengadil perkara korupsi migor, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

Jaksa lalu mencecar Syafei alasan mengganti nomor handphone saat perkara ini diusut. Syafei mengaku saat itu mengganti nomor karena banyak menghubungi.

"Ya karena banyak, Pak, banyak orang hubungi, masalah-masalah kebun, masyarakat ini, jadi saya ganti aja, Pak," jawab Syafei.

"Tidak ada informasi penting di nomor lama?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak," jawab Syafei.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork