Aksi keji dilakukan remaja berusia 16 tahun yang membunuh nenek dan pamannya di Bogor. Pelaku kini terancam menghadapi hukuman mati.
Peristiwa keji itu terjadi di Gunungputri, Bogor, pada Minggu (7/9) sekitar pukul 05.20 WIB. Korban meninggal dunia adalah seorang ibu dan anaknya inisial SU (53) dan RA (28).
Pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat ia memukul nenek dan pamannya dengan benda tumpul hingga membuat kedua korban tidak sadarkan diri. Pelaku lalu membakar kios pecel lele milik neneknya. Kedua korban akhirnya terbakar dalam keadaan tidak sadar.
Ancaman Hukuman Mati
Remaja berusia 16 tahun tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Statusnya ABH atau anak berkonflik dengan hukum," kata Kapolsek Gunungputri Kompol Aulia Robby, Jumat (12/9/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 340 dan/atau 365 ayat 3 dan 187 ayat 3 KUHP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati.
"Ancaman mati (ancamannya)," jelasnya.
(ygs/ygs)