Pria berinisial MIF (26) ditangkap polisi diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkoba di Bogor Selatan, Kota Bogor. Sebanyak 14 bungkus narkotika jenis ganja seberat 422 gram disita.
"Tersangka inisial MIF, ditangkap di rumah kontrakannya di Bogor Selatan. Barang bukti yang diamankan 14 bungkus berisi narkotika jenis ganja," kata Kasi Hunas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan MIF ditangkap dari hasil tindak lanjut informasi warga terkait aktivitas MIF yang sering bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Adapun 14 bungkus berisi ganja yang diamankan merupakan hasil penggeledahan di dalam kontrakan MIF.
"Petugas melakukan penggeledahan di kamar MIF menemukan satu buah tas gendong hitam milik MIF berisi 13 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis ganja, 1 bungkus kertas berwarna merah muda berisi narkotika jenis ganja, beberapa lembar kertas nasi warna coklat dan kertas papir," terang Eko.
MIF sempat berdalih 14 bungkus ganja yang ditemukan merupakan milik rekannya berinisial PA. Meski demikian, MIF dibawa ke Satnarkoba Polresta Bogor untuk diperiksa lebih lanjut.
"Diakui MIF bahwa ganja tersebut milik teman PA, (sudah ditetapkan) DPO (Kasusnya) masih dikembangkan, PA masih diselidiki," kata Eko.
"Pasal yang diterapkan, Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Simak juga Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan