Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut dakwaan dan vonis yang sempat dijatuhkan ke mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula salah total. Hakim pun meminta Hotman fokus bertanya ke saksi di sidang.
Pernyataan itu disampaikan Hotman, yang merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi.
Hotman, yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mengawali pertanyaannya dengan menyebut vonis bersalah yang dijatuhkan hakim terhadap Tom salah total. Dia mengatakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) membeli gula bukan dari petani tebu, melainkan perusahaan swasta.
"BPKP menghitung kerugian negara dengan berdasarkan kepada harga HPP ini, harga patokan petani. Padahal PPI, BUMN PPI tidak membeli dari petani. Jadi, kalau itu saja dibenarkan, itu aja ditempatkan peraturan tidak ada kerugian negara. Itu loh yang mau saya tekankan di sini, karena di luaran sana, 10 BUMN bebas menjual dengan harga lelang, harga pasar," kata Hotman saat bertanya kepada Wahyu.
(mib/haf)