Hotman Singgung Tom Lembong, Hakim Tolak Sidang Bos Gula Ditunda

Hotman Singgung Tom Lembong, Hakim Tolak Sidang Bos Gula Ditunda

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 14:52 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Hotman Paris meminta sidang kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula dengan terdakwa bos perusahaan gula swasta ditunda karena eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi. Majelis hakim menolak permintaan tersebut.

Hotman merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/7/2025).

Hotman mengatakan kliennya didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Tom Lembong, sementara Tom kini sudah mendapat abolisi. Hotman meminta persidangan ditunda sampai ada keputusan dari Jaksa Agung terkait kelanjutan kasus gula ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara. Karena kami sadar bahwa Kejaksaan yang hadir di sini memerlukan persetujuan dari Bapak Jaksa Agung dan hari ini sudah ada dimuat di media. Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung," ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menolak permintaan Hotman tersebut. Hakim menyatakan abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong.

"Jadi ya memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan penasihat hukum lainnya ya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Hakim mengartikan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini merupakan perintah agar persidangan tetap dilanjutkan. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

"Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini. Sampai mungkin nanti kalaupun ada perintah lainnya, ya kita akan sikapi juga," kata hakim.

"Jadi mohon maklum, pengertian juga. Bukannya kami tidak menghargai, tidak menghormati permohonan dari tim penasihat hukum, namun kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan pemeriksaan sidang hari ini," lanjut hakim.

Sebelum persidangan, Hotman juga telah memberikan konferensi pers. Hotman meminta Kejaksaan Agung RI mencabut seluruh dakwaan para bos perusahaan gula swasta setelah Tom Lembong mendapat abolisi.

"Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara. Itu permohonannya," ujar Hotman Paris.

"Jaksa mencabut ya surat dakwaan atau hakim mengeluarkan penetapan menghentikan perkara," imbuhnya.

Sebelumnya, Tom Lembong berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).

Saat keluar, Tom Lembong terlihat tersenyum. Tom Lembong juga didampingi istrinya, Ciska Wihardja, dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video: Pengacara Adukan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Tom Lembong ke KY

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads