Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, melawan usai jadi tersangka dugaan kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. KPK menghormati gugatan Rudy Tanoesoedibjo.
Status tersangka Rudy Tanoesoedibjo terungkap dalam gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan itu terkait status tersangkanya di KPK.
Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohonnya yaitu Rudy Tanoesoedibjo dan termohonnya KPK RI.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/8) lalu. Sidang perdananya telah digelar pada Kamis (4/9) pekan kemarin, tapi ditunda hingga Senin (15/9) depan.
Adapun dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.
Terkait kasus korupsi bansos, Rudy telah beberapa kali diperiksa. Dalam catatan pemberitaan detikcom, Rudy pernah diperiksa pada 14 Desember 2023.
Saat itu, Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos beras pada Kementerian Sosial. Bambang hadir dalam pemeriksaan tersebut, namun memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK.
Di pertengahan bulan Agustus kemarin, Bambang kembali dipanggil KPK. Dia dipanggil terkait kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. Pemanggilan Bambang terjadi pada 14 Agustus, atau sehari setelah KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan di kasus itu, KPK memanggil Rudy selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK tak masalah dengan gugatan Rudy Tanoesoedibjo terkait status tersangka kasus penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 tersebut. KPK akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9).
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9).
KPK menegaskan segala tindakan pengusutan perkara dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan. KPK yakin hakim akan memutus dengan adil.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," kata dia.
"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.
(idn/lir)