Rudy Tanoesoedibjo Melawan Usai Jadi Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 11:54 WIB
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan itu terkait status tersangkanya di KPK.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohonnya yaitu Rudy Tanoesoedibjo dan termohonnya KPK RI.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Adapun gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/8) lalu. Sidang perdananya telah digelar pada Kamis (4/9) lalu, tapi ditunda hingga Senin (15/9).

Adapun dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.

Respons KPK

KPK menghormati gugatan Bambang yang mengajukan gugatan terkait kasus penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 tersebut. KPK menyebut akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9).

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9).

KPK menegaskan segala tindakan pengusutan perkara dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan. KPK yakin hakim akan memutus dengan adil.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," kata dia.

"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.




(ial/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork