Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kreator konten sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik.
"Saya kira di putusan MK itu harus menjadi pedoman bahwa institusi, badan hukum soal pencemaran nama baik tidak bisa. Silakan dicek kembali putusan MK tersebut. Itu yang harus jadi pedoman, sehingga penegakan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang ada," kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
MK diketahui telah memutuskan terkait uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pengecualian laporan pencemaran nama baik. Anam meminta pihak kepolisian untuk mempedomani putusan MK itu.
"Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya," tutur dia.
Anam menambahkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip independensi dan akuntabilitas. Dia juga meminta agar penegakan hukum tidak melanggar prosedur.
"Kami mengingatkan Polda Metro maupun polda-polda yang lain. Yang pertama memang penegakan hukum itu harus diletakkan pada nilai yang sangat prinsip yaitu independensinya, akuntabilitasnya dan nggak boleh melanggar prosedur dan hukum yang berlaku. Sehingga nuansa independensi jadi kuat di sini, fairness jadi kuat di situ dan aksesibilitas terhadap berbagai hak itu juga harus dilalui," tutur dia.
Selain itu, Anam juga menekankan mengenai kebebasan berekspresi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Yang kedua kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar kita, dalam spirit konstitusionalismenya itu meletakkan kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan berkumpul itu menjadi satu rumpun art, apalagi dalam konstitusi kita juga dilihat sebagai spirit partisipasi dalam konteks ruang publik penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
"Sehingga ini harus jadi satu spirit dalam konteks tata kelola kerja-kerja kepolisian. Oleh karena sekali lagi mengingatkan Polda Metro dan polda-polda lain agar memahami betul soal kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, termasuk berkumpul, termasuk partisipasi publik, dalam konteks negara kita UUD kita mempertegas itu, termasuk dalam UU 39 soal HAM," imbuhnya.
Anam menekankan bahwa kerja-kerja penegakan hukum juga harus menjamin kebebasan berpendapat publik.
"Jadi kita pastikan kerja-kerja penegakan hukum adalah kerja-kerja yang juga menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan berkumpul, dan kebebasan partisipasi publik," katanya.
(lir/fjp)