Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Rudi, yang divonis 7 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, sempat dicecar soal temuan duit Rp 20,1 miliar di rumahnya oleh jaksa.
Rudi menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom. Mulanya Rudi mengaku mendapat tawaran USD 1 juta atau sekitar Rp 16 miliar dari seseorang bernama Agusrin Maryono untuk 'membantu' perkara minyak goreng. Rudi lalu menemui Arif, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, untuk bertanya terkait perkara tersebut.
"Setelah Saudara bertemu Agusrin dan ada tawaran USD 1 juta untuk membantu perkara migor ya, Pak, apakah Saudara pada saat itu berkoordinasi atau memanggil Waka PN, Pak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
"Sejatinya kan saya dari awal udah ngomong, nggak tahu persis itu perkara, makanya saya harus tahu kejelasan itu perkara apa. Saya bertemu dengan Pak Arif waktu itu saya ke ruangan beliau kalau nggak salah," jawab Rudi.
(mib/haf)