Kompolnas menjelaskan, pengemudi kendaraan taktis (rantis), Bripka Rohmad, yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas akan diproses pidana. Bripka Rohmad dianggap ikut andil dalam tewasnya Affan.
"Kami dorong pidana untuk dua-duanya. Jadi tetap mereka berdua itu (Kompol Kosmas G Kae dan Bripka Rohmad) bertanggung jawab dalam konteks pidana," jelas Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (Cak Anam), kepada wartawan di lokasi Affan terlindas, Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Anam menjelaskan, lewat rekaman CCTV yang diperoleh, Affan sempat terjatuh lebih dulu sebelum terlindas. Mobil rantis yang dikemudikan Bripka Rohmad sempat berhenti, namun pada akhirnya tetap melaju dan Affan terlindas.
"Itu memang ada rangkaian peristiwa. Ya memang betul ya, itu jatuh dulu, baru terus kelihatan di CCTV itu memang kena lah almarhum, terus masih tetap maju," terang Anam.
"Sempat berhenti bentar, terus maju. Dalam konteks ini, apa sanksinya? Sanksinya ya kayak tadi di KKEP, dipecat dan demosi sampai pensiun. Nah, bagaimana sanksi yang lain? Sanksi yang lain pidana untuk dua-duanya," lanjutnya.
Dia memastikan Kompolnas mendorong agar Bripka Rohmad diproses hukuman pidana. Dia mengatakan Kompolnas sudah sejak awal meminta agar proses penegakan hukum dilakukan hingga tuntas.
"Jadi ini biar tidak salah tafsir juga di ruang publik, seolah-olah sopirnya tidak tanggung jawab. Tidak. Sopirnya tetap bertanggung jawab," tutur Anam.
"Memang ada kondisi, kalau kita lihat, memang ada jatuh dulu, ada blind spot, ada berhenti bentar, terus tetap melaju itu. Di situlah titik pertanggungjawaban," katanya.
(jbr/jbr)