Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang jadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkistis oleh Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan telah diajukan sejak kemarin.
Anggota tim advokasi Delpedro dkk, Maruf Bajammal, memerinci keempat aktivis itu ialah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.
"Saat ini prosesnya sedang berjalan, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata Maruf di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Maruf menyebut, meski telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya.
"Belum ada respons. Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak," ucapnya.
"Memang proses penangguhan penahanan itu dalam KUHP itu penuh dengan problematika. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati, itu akan dikabulkan. Kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," lanjut Maruf.
Dia menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu. Sebab, menurutnya, tidak ada urgensi penahanan dalam kasus ini.
"Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh dan ya ini Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik," tutur Maruf.
"Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana. Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi," sebutnya.
Selain mengajukan penangguhan, pihaknya juga berencana melakukan upaya langkah-langkah hukum lainnya, yakni praperadilan. Namun, langkah itu masih dipertimbangkan.
"Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya," jelas dia.
(ond/fca)