Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi yang berujung ricuh di Jakarta pada 25 Agustus. Delpedro menjadi tersangka dengan dugaan penghasutan aksi anarkis.
Sampai saat ini, Delpedro masih dilakukan pemeriksaan intens oleh pihak kepolisian. Simak 5 hal diketahui mengenai kasusnya dirangkum detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Status Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab kabar ramai di publik mengenai penangkapan Delpedro. Ade Ary mengatakan pihaknya sudah menetapkan Delpedro sebagai tersangka saat penangkapan pada Senin (1/9) malam.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Ade Ary saat menjawab pertanyaan apakah Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/9/2025) siang.
Ade mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus lalu.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujarnya.
Tonton juga video "Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Jadi Tersangka" di sini:
2. Dugaan Hasutan Anarkis, Bukan Ajakan Demo
Ade Ary mengatakan Delpedro diduga melakukan ajakan aksi anarkistis di media sosial. Ade Ary mengatakan ajakan Delpedro melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.
"Bukan ajakan melakukan aksi demo, ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ujar Ade Ary.
3. Peran dan Afiliasi Delpedro dengan Akun-akun Medsos
Polisi mengungkap peran Delpedro terkait dugaan penghasutan aksi anarkis. Ade Ary mengatakan Delpedro menyebar ajakan pelajar aksi.
"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025) malam.
Dalam kesempatan yang sama, penyidik membeberkan akun Instagram yang dikelola Delpedro terhubung dengan akun-akun lainnya dalam menghasut.
"Menjelaskan bahwa peran daripada DMR tadi, bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin dari LF (Lokataru Foundation) di mana bahwa akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," ujar penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik menyebut akun Blok Politik Pelajar itu terhubung dengan akun-akun lainnya. Di mana salah satu akun tersebut berperan sebagai koordinator ataupun mengajarkan pembuatan bom molotov.
"Di mana BPP itu berdasarkan hasil penyidikan kami bahwa BPP itu yang terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti sebelumnya seperti itu perusakan, kemudian bom molotov, itu ada hubnya dari akun BPP," ujarnya.
"Dari akun BPP itu kami melakukan penelitian kembali bahwa kami menemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR," tambahnya.
Lebih lanjut, penyidik masih memeriksa para tersangka. Dia menyebut para tersangka lebih menyerahkan Delpedro dalam menjelaskan aksi hasutan tersebut.
"Sehingga kami mencoba masih mencoba melakukan penelitian penyidikan lebih lanjut kemudian kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini ada pemeriksaan, kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya, kurang lebih seperti itu," ujarnya.
"Kami dua orang ini lagi intens dalam pemeriksaan dan memang saat ini kami terkendala yang bersangkutan masih mencoba menegaskan fakta-fakta yang kami sudah hadirkan oleh penyidik dan melempar kepada teman DMR, jadi rekan ini melempar kembali kepada DMR nanti kami makin akan lebih, laporkan lebih lanjut," tambahnya.
Tonton juga video "Polisi Tangkap Direktur Lokataru Terkait Penghasutan Aksi Anarkistis" di sini:
4. Akun-akun Milik Delpedro dan 5 Tersangka Lain
Delpedro ditetapkan tersangka terkait dugaan penghasutan bersama dengan 5 tersangka lain. Mereka ialah berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FG.
Adapun akun-akun medsos yang dimiliki para tersangka yakni untuk DMR dan MS melakukan penghasutan melalui instagram @L******************. Sementara tersangka SH dan KA melakukan hasutan melalui akun medsos @b*****************.
Kemudian tersangka RAP menghasut lewat akun medsos @r*******. Lalu untuk tersangka FG melakukan penghasutan melalui akun TikTok @f*******.
5. Pasal-pasal yang Jerat Delpedro
Delpedro terancam dijerat pasal tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," lanjut Ade Ary.
Berikut ini isi pasal-pasal yang disangkakan Delpedro:
1. Pasal 160 KUHP
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang- undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 4.500,-.",
2. Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000
3. Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
4. Pasal 76H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.
Simak Video 'Prabowo Tegas Hadapi Aksi Anarkis: Demi Allah Saya Tak Akan Mundur':