Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini terbaru memanggil sejumlah saksi mulai dari perwakilan asosiasi penyelenggara haji hingga eks pejabat di Kemenag.
Perkara ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, separuhnya ternyata dialihkan menjadi kuota haji khusus, padahal Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total jatah Indonesia.
KPK menilai pengalihan kuota itu tidak sesuai aturan dan menimbulkan kerugian negara diduga hingga Rp 1 triliun. Selain itu, ratusan biro travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan. Bahkan muncul temuan adanya jemaah yang baru mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan terhadap Yaqut sudah dilakukan dua kali oleh KPK. Pada pemeriksaan kedua yakni Senin (1/9/2025), Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan oleh penyidik.
KPK menyampaikan pemeriksaan saat itu yakni mengusut keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Budi belum menjelaskan siapa saja yang diduga menerima aliran dana itu. Dia mengatakan aliran dana tersebut diduga mengalir dari pihak travel haji khusus kepada pihak di Kemenag.
"Itu masuk ke materi penyidikan namun tentu KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," ujarnya.
8 Saksi Dipanggil
Dalam rangkaian penyidikan, KPK memanggil delapan orang saksi pada Kamis (4/9/2025). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, pengurus asosiasi travel haji, hingga pihak swasta.
Delapan saksi tersebut adalah Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo), Rizky Fisa Abadi (eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus), Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri), Juahir (Divisi Visa Kesthuri), Firda Alhamdi (pegawai PT Raudah Eksati Utama), Syarif Hamzah Asyathry (pengurus GP Ansor), Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi), dan M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024).
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mendalami dugaan praktik jual beli kuota tambahan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Budi.
Saksikan juga Blak-blakan: Mau Dibawa Kemana Partai Ka'bah?
(wia/idn)