Langkah Terkini KPK Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji

Langkah Terkini KPK Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Sep 2025 07:48 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini terbaru memanggil sejumlah saksi mulai dari perwakilan asosiasi penyelenggara haji hingga eks pejabat di Kemenag.

Perkara ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, separuhnya ternyata dialihkan menjadi kuota haji khusus, padahal Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total jatah Indonesia.

KPK menilai pengalihan kuota itu tidak sesuai aturan dan menimbulkan kerugian negara diduga hingga Rp 1 triliun. Selain itu, ratusan biro travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan. Bahkan muncul temuan adanya jemaah yang baru mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan terhadap Yaqut sudah dilakukan dua kali oleh KPK. Pada pemeriksaan kedua yakni Senin (1/9/2025), Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

KPK menyampaikan pemeriksaan saat itu yakni mengusut keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.

"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Budi belum menjelaskan siapa saja yang diduga menerima aliran dana itu. Dia mengatakan aliran dana tersebut diduga mengalir dari pihak travel haji khusus kepada pihak di Kemenag.

"Itu masuk ke materi penyidikan namun tentu KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," ujarnya.

8 Saksi Dipanggil

Dalam rangkaian penyidikan, KPK memanggil delapan orang saksi pada Kamis (4/9/2025). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, pengurus asosiasi travel haji, hingga pihak swasta.

Delapan saksi tersebut adalah Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo), Rizky Fisa Abadi (eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus), Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri), Juahir (Divisi Visa Kesthuri), Firda Alhamdi (pegawai PT Raudah Eksati Utama), Syarif Hamzah Asyathry (pengurus GP Ansor), Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi), dan M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024).

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mendalami dugaan praktik jual beli kuota tambahan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Budi.

Saksikan juga Blak-blakan: Mau Dibawa Kemana Partai Ka'bah?

KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji 2024

KPK juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. KPK mendalami soal fungsi utama BPKH sebagai pengelola keuangan haji.

"Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).

Saksi yang juga diperiksa KPK Rabu kemarin antara lain Firman Muhammad Nur selaku Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kushardono selaku Staf PT Tisaga Multazam Utama, dan Agus Andriyanto selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.

Ketiga saksi itu didalami terkait proses mendapatkan kuota tambahan hingga fee yang diminta untuk memperoleh kuota tambahan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (2/9) kemarin.

"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan," ucap Budi.

"Dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," tambahnya.

Setelah diperiksa kemarin, Fadlul Imansyah menegaskan kehadirannya sebagai bentuk komitmen BPKH mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Sekaligus untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.

"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia," tegas Fadlul.

Barang yang Disita KPK

KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi kuota haji. Di antaranya uang tunai sebesar USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," kata Budi, Selasa (2/9/2025).

Meski begitu, KPK belum menjelaskan siapa pemilik aset tersebut. KPK masih menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tambahan.

Belum Ada Tersangka

Meski kasus ini sudah tahap penyidikan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menganalisis keterangan saksi dan mengaitkannya dengan bukti yang ada.

"KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," ujarnya.

Budi menegaskan bahwa pemanggilan maupun pemeriksaan lanjutan bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidik.

"Kalau memang masih dibutuhkan untuk dilakukan pemanggilan tentu akan dilakukan," tambahnya.

Simak juga Video 'Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji':

Halaman 4 dari 3
(wia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads