Wanita bernama Laras Faizati (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai mengunggah postingan provokasi. Laras diketahui membuat hasutan agar massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Laras langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras. Tak hanya Laras, polisi juga menangkap enam tersangka lainnya.
Laporan polisi nomor LP/B/422/VII/202/SPKT Bareskrim tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 1 September 2025 Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Laras Faizati Khairunnisa (LFK) (26), pemilik dan pengguna akun media sosial Instagram @Larasfaizati.
"Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) kemarin.
Barang bukti yang disita:
-1 KTP atas nama Larasa Faizati Khairunnisa
-1 unit handphone
-1 akun Instagram atas nama @larasfaizati
(azh/azh)