Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. KPK mengatakan Nadiem masih memungkinkan menjadi tersangka di kasus berbeda, termasuk dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
"Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni," tambahnya.
Budi mengatakan KPK masih berpeluang memanggil lagi Nadiem untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud meski sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih berjalan.
"Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
(mib/maa)