Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Polisi mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Dirangkum detikcom, Rabu (3/9/2025), lima orang tersangka lainnya itu adalah MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.
Berikut ini rincian peran para tersangka.
1. Delpedro Marhaen (DMR)
Polisi mengatakan peran Delpedro adalah melakukan collab atau kolaborasi di akun medsosnya untuk menyebarkan ajakan terkait demo. Ajakan itu berisi agar pelajar tidak takut untuk melakukan aksi.
"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Dalam kesempatan yang sama, penyidik membeberkan akun Instagram yang dikelola Delpedro terhubung dengan akun-akun lainnya dalam menghasut.
"Menjelaskan bahwa peran daripada DMR tadi, bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin dari LF (Lokataru Foundation) di mana bahwa akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," ujar penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut penyidik, akun Blok Politik Pelajar itu terhubung dengan akun-akun lain, yang salah satunya berperan sebagai koordinator ataupun mengajarkan pembuatan bom molotov.
"Di mana BPP itu berdasarkan hasil penyidikan kami bahwa BPP itu yang terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti sebelumnya seperti itu perusakan, kemudian bom molotov, itu ada hubnya dari akun BPP," ujarnya.
"Dari akun BPP itu kami melakukan penelitian kembali bahwa kami menemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang di posting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR," tambahnya.
Tonton juga video "Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Jadi Tersangka" di sini:
(zap/yld)