MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Ya Sudah, Ikut Aturan

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 17:32 WIB
Wamenlu Arief Havas Oegroseno (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengatakan akan mengikuti aturan.

"Ya sudah, nggak boleh," ujar Havas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Havas saat ini merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). Pengangkatan Havas sebagai Komisaris PIS mulai muncul ke publik pada Juli 2025.

Kini Havas menunggu keputusan dari Danantara. Dia mengatakan aturan yang dibuat MK sudah clear.

"Ya kan sudah ada keputusan dokumennya, udah. Ya sesuai aturannya aja, nunggu dari Danantara, itu aja udah. Ikut aturan aja, clear, jelas," ujarnya.




(dwr/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork