Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan putusan MK bersifat mengikat sehingga harus dijalankan.
"Keputusan MK memiliki keputusan tetap dan mengikat, tentu kalau keputusannya sudah jelas harus dijalankan, meski keputusan ini juga memberikan jeda waktu 2 tahun," kata Herman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Herman mengatakan keputusan tersebut memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Menurutnya, aturan terkait wamen dilarang rangkap jabatan harus disesuaikan dengan putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat keputusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," jelasnya.
MK Beri Waktu 2 Tahun
MK memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap Wamen.
Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.
Maka larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.
Lihat Video 'MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti':