Polisi yang menjadi korban dalam kericuhan beberapa hari terakhir bakal naik pangkat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan ini diutarakan langsung oleh Prabowo saat menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). Prabowo meminta agar semua anggota tersebut nantinya diberi kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan massa aksi yang mengikuti aturan memang harus dilindungi aparat. Hal itu, menurut dia, memang sudah tertuang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang," ujarnya.
"Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00," tambahnya.
(isa/isa)