Prabowo: Polisi Sudah Tegas Menindak Anggotanya yang Keliru

Prabowo: Polisi Sudah Tegas Menindak Anggotanya yang Keliru

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 16:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas bersama para menteri di bawah koordinator perekonomian di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo menanggapi kericuhan yang terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir. Ia menilai polisi sudah tegas dalam menindak anggotanya yang keliru.

"Ya, kadang-kadang polisi, kadang yang namanya menegakkan hukum, kadang-kadang ada yang khilaf, kadang-kadang ada keterpaksaan," ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

"kalau ada korban yang salah adalah yang buat kerusuhan, sampai rakyat tidak berdosa korban dan polisi sudah tegas menindak anggotanya yang mungkin keliru," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kasus-kasus yang melibatkan anggota polisi sedang diselidiki. Ia menegaskan, bila ada anggota Polri yang berbuat salah, pasti akan ditindak.

"Tapi jangan lupa, puluhan petugas yang berkorban, polisi siang malam menjaga keamanan di seluruh pelosok Tanah Air," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video "Perintah Prabowo ke Polri-TNI: Tindak Tegas Perusak-Penjarahan" di sini:

Diketahui, aksi demonstrasi terjadi beberapa hari terakhir ini. Demo bermula dari tuntutan masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR.

Kemudian, demo pun makin memanas setelah pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilandas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Aksi demo itu berlanjut ke Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8).

Ketujuh anggota Brimob pelindas Affan sudah diamankan. Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan rincian anggota Brimob pelanggar berat dan sedang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9). Berikut ini rinciannya:

Pelanggar kategori berat:
1. Bripka Rohmat selaku driver rantis Brimob
2. Kompol Kosmas K Gae selaku anggota yang duduk di sebelah driver
Ancaman hukuman: pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggar kategori sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danag
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Ancaman hukuman: patsus atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan.

Halaman 2 dari 2
(isa/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads