Tunjangan anggota DPR menjadi polemik hingga memicu gelombang demonstrasi di banyak wilayah di Indonesia. Kini semua fraksi di DPR setuju untuk mengevaluasi tunjangan bagi wakil rakyat.
Dirangkum detikcom, Minggu (31/8/2025), tunjangan DPR yang menjadi sorotan publik tertuang dalam surat edaran Sekjen DPR RI No KU.00/9414/DPR/RI/XII/2010. Dalam surat edaran itu, terdapat sejumlah komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, asisten anggota, listrik, telepon, dan tunjangan beras.
Sorotan publik makin tajam saat mengetahui tiap anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan. Angka fantastis ini kemudian menimbulkan protes keras di media sosial hingga deretan gerakan demonstrasi di Jakarta dan beberapa wilayah di Indonesia.
Setelah mendapatkan kritik keras, fraksi-fraksi partai di DPR lalu buka suara. Total delapan fraksi di DPR kini menyetujui untuk mengevaluasi tunjangan bagi para anggota DPR.
PDIP Setuju Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop
Fraksi PDIP setuju tunjangan hingga fasilitas yang tak patut diterima DPR dihentikan. PDIP memandang hak-hak yang melekat untuk para anggota DPR memang sudah seharusnya memperhatikan nilai etik, empati, dan simpati.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang juga Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan PDIP setuju untuk menghentikan anggaran tunjangan hingga fasilitas yang tidak patut untuk para anggota DPR RI. Dia juga memastikan semua yang terjadi akan menjadi pelajaran bagi para legislator.
"Atas pertimbangan pertimbangan di atas, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI meminta untuk dihentikan tunjangan perumahan terhadap anggota DPR serta fasilitas lainnya yang di luar batas kepatutan, dan semua itu akan menjadi pelajaran buat kami ke depannya," tutur Said saat dihubungi, Sabtu (30/8).
(ygs/imk)