Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan putusan MK bersifat mengikat sehingga harus dijalankan.
"Keputusan MK memiliki keputusan tetap dan mengikat, tentu kalau keputusannya sudah jelas harus dijalankan, meski keputusan ini juga memberikan jeda waktu 2 tahun," kata Herman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Herman mengatakan keputusan tersebut memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Menurutnya, aturan terkait wamen dilarang rangkap jabatan harus disesuaikan dengan putusan MK.
"Saya melihat keputusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," jelasnya.
(amw/maa)