Selebgram Adam Deni Gearaka mendapat pembebasan bersyarat. Dia keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, hari ini.
"Jadi memang benar yang bersangkutan sudah keluar SK BB (Bebas Bersyarat), pelaksanaan hari ini," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/8/2025).
Wachid mengatakan Adam Deni sudah menjalani masa hukuman 3 tahun 7 bulan penjara. Dia mengatakan Adam Deni telah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa hukuman dari total vonis 4 tahun 6 bulan.
"Dia (Adam Deni) itu kan hukumannya 4 tahun 6 bulan ya, dua perkara. Kalau BB kan 2/3, jadi dia sudah menjalani 3 tahun 7 bulan," ujarnya.
Sebagai informasi, Adam Deni Gearaka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Hakim menyatakan Adam Deni bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
(mib/haf)