Ada Uang 'Welcome Drink' di Kasus Vonis Lepas Migor, Nilainya USD 5.000

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 16:16 WIB
Pengacara Ariyanto Bakri di PN Tipikor Jakpus (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mencecar pengacara Ariyanto Bakri soal uang 'welcome drink' dan 'baca berkas' dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ariyanto mengatakan uang 'welcome drink' itu senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta.

Hal itu disampaikan Ariyanto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Ketua PN Jaksel sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap vonis lepas dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ariyanto menyebut istilah uang 'welcome drink' merupakan istilah yang dia berikan, sementara Wahyu menyebutnya dengan istilah uang 'baca berkas'. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar USD 5.000.

"Ada istilah yang Saksi sebutkan welcome drink, (USD) 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang Saksi berikan kepada Wahyu itu uang baca berkas, dengan objek yang sama uang, satu, uang baca berkas, satu, welcome drink. Itu menurut Saksi dan istilah menurut dari penerima di situ uang baca berkas, (USD) 5.000 menurut Saksi itu berapa kalau dirupiahkan?" tanya jaksa.

"Dengan asumsi (kurs) Rp 15 ribu, tidak sampai Rp 100 juta mungkin," jawab Ariyanto.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork