Jakarta - Dokter bedah plastik dan dokter mata hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Keterangan ahli mengungkap luka serius korban.
Foto
Dokter Ahli Beberkan Luka Permanen Korban Air Keras di Sidang Andrie Yunus
Dokter Bedah Plastik dan Dokter Mata menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer - II, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).Β Keterangan kedua saksi ahli tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dampak luka fisik yang dialami korban akibat serangan air keras yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan, dokter bedah plastik menjelaskan kondisi luka bakar serius yang dialami korban pada bagian wajah dan tubuh akibat cairan kimia berbahaya. Luka tersebut disebut tidak hanya menyebabkan kerusakan jaringan kulit, tetapi juga meninggalkan bekas permanen yang membutuhkan penanganan medis jangka panjang dan tindakan rekonstruksi bertahap.
Sementara itu, dokter spesialis mata memaparkan dampak cedera yang dialami korban pada area penglihatan. Paparan cairan kimia menyebabkan gangguan serius pada mata korban sehingga memerlukan perawatan intensif untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. Keterangan itu disampaikan di hadapan majelis hakim, oditur militer, serta tim kuasa hukum korban dan terdakwa.
Sidang berlangsung dengan suasana serius ketika kedua saksi ahli menjelaskan hasil pemeriksaan medis serta tindakan penanganan yang telah dilakukan terhadap korban. Penjelasan medis tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam mengungkap tingkat kekerasan dan akibat yang ditimbulkan dari aksi penyiraman air keras tersebut.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya mendapat perhatian luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil. Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap aktivis yang memperjuangkan isu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Tim kuasa hukum korban menilai kehadiran saksi ahli dalam persidangan menjadi langkah penting untuk memperjelas dampak fisik maupun psikis yang dialami korban. Mereka berharap seluruh fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil.
Di sisi lain, agenda pemeriksaan saksi ahli ini juga menjadi tahapan akhir sebelum persidangan memasuki agenda tuntutan dari oditur militer. Setelah seluruh saksi dan alat bukti dianggap cukup, sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.










































