Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.
Sidang dakwaan Isa Rachmatarwata digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025). Jaksa mengatakan Isa melakukan perbuatannya bersama-sama para mantan direksi PT AJS, yang saat ini telah menjadi terpidana, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya bangkrut saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Padahal kata jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan dua perusahaan itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan Isa.
(mib/maa)