Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, segera diadili dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sidang perdana Isa digelar pekan depan.
"Sidang perdana 26 Agustus," kata jubir PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang akan mengadili perkara Isa diketuai Sunoto dengan anggota I Dennie Arsan Fatrika, anggota II Ni Kadek Susantiani, anggota III Mardiantos, dan anggota IV Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merupakan BUMN. Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 meski perusahaan sedang bangkrut saat menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, menjelaskan saving plan diinisiasi oleh pihak direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang kini sudah menjadi terpidana. Saving plan ini dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya, yang saat itu mengalami bangkrut.
"Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9 persen hingga 13 persen, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50 persen sampai 8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari Tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Selanjutnya, Isa bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membicarakan pemasaran produk JS Saving Plan. Akhirnya, Isa pun membuat surat yang berisi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan nomor: s.10214/bl/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya Plan surat nomor: s.1684/mk/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT Anz Panin Bank.
"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut)," kata Qohar.
Saving plan yang dibuat ini akhirnya terlaksana sejak 2014 hingga 2017. Sepanjang pelaksanaannya, saving plan ini, sesuai data pada general ledger premi yang diterima Jiwasraya, memiliki total perolehan premi dan produk saving plan mencapai Rp 47,8 triliun.
Dana yang diperoleh dari dana saving plan ini dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Mereka menempatkan dana ini dalam bentuk investasi saham dan reksa dana. Namun investasi dilakukan tanpa prinsip good governance di perusahaan sehingga menyebabkan kerugian.
Simak juga Video 'Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Punya Harta Rp 38,9 M':