Mantan Kepala Seksi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti, mengungkap ada rapat tertutup yang membahas upaya menyembunyikan kondisi insolvensi Jiwasraya dari nasabah dan publik. Agustin mengatakan semua pegawai Jiwasraya saat itu mengetahui kondisi insolvensi atau ketidakmampuan Jiwasraya membayar kewajiban ke pemegang polis.
Hal itu disampaikan Agustin Widhiastuti saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/11/2025). Terdakwa dalam sidang ialah mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
"Bahwa sekitar bulan Februari, Maret 2008, telah dilakukan pertemuan tertutup di kantor BUMN yang dihadiri pejabat Kementerian BUMN, direksi PT AJS, dan saudara Isa selaku Kepala Biro Perasuransian, untuk membahas langkah-langkah penyembunyian kondisi insolvensi PT Asuransi Jiwasraya dari publik dan nasabah?" tanya ketua majelis hakim Sunoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pada saat itu juga diberikan dokumen atau informasi seperti itu Yang Mulia. Jadi begini Yang Mulia, pada saat tempus tersebut, 2008 saya masih sebagai kepala seksi. Nah, dinamika di dalam perusahaan saat itu, karena saya sebagai kepala seksi ya memang kita tahu, pada saat itu mulai insolvensi, semua pegawai Jiwasraya tahu. Nah, adapun sampai Februari 2008 ya saya dengar-dengar aja pada saat itu Yang Mulia. Jadi tidak secara detail isinya kemudian seperti apa," ujarnya.
Agustin mengaku mendengar informasi rapat tertutup membahas langkah penyembunyian kondisi insolvensi Jiwasraya yang dihadiri Isa. Dia mengatakan kondisi insolvensi itu tak tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya.
"Nah terus bagaimana dengan pernyataan, 'bahwa pertemuan itu adalah membahas langkah-langkah penyembunyian kondisi insolvensi dari publik'. Nah terhadap kalimat itu, itu apa? dasarnya apa itu?" tanya hakim
"Ya saya dengar-dengar saja sih Yang Mulia saat itu, karena memang itu tidak terlihat di pembukuan, Desember 2007 yang sesungguhnya. Jadi insolvensi itu tidak terlihat di laporan keuangan," jawab Agustin.
Hakim kembali mendalami pengetahuan Agustin terhadap kondisi insolvensi Jiwasraya saat itu. Agustin mengatakan semua pegawai Jiwasraya mengetahui kondisi tersebut.
"Betul, ini memang dinamika di perusahaan tidak hanya saya Yang Mulia, semua pegawai Jiwasraya tahu memang Jiwasraya insolvensi," jawab Agustin.
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.
Sidang dakwaan Isa Rachmatarwata digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/8). Jaksa mengatakan Isa melakukan perbuatannya bersama-sama para mantan direksi PT AJS, yang saat ini telah menjadi terpidana, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya bangkrut saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Padahal kata jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan dua perusahaan itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan Isa.
Jaksa mendakwa Isa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Punya Harta Rp 38,9 M











































