Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang digelar di gedung DPR pada 25 Agustus 2025 kemarin. Dasco mengatakan undang-undang (UU) mengatur kebebasan berpendapat.
"Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, kata Dasco, UU juga telah mengatur tata cara menyampaikan pendapat. Menurutnya, aspirasi harus disampaikan dengan benar.
"Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu, juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco juga menanggapi kabar adanya demo lanjutan pada 28 Agustus 2025. Dasco mengatakan informasi yang diperolehnya, tuntutan demo tersebut bukan mengenai tunjangan dan gaji DPR, melainkan terkait UU omnibus law.
"Setahu saya tanggal 28 (Agustus) itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari omnibus law," jelasnya.
"Nah kita pada dasarnya, kita mengikuti keputusan MK cuma memang kita perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya," imbuh dia.
(amw/rfs)