Seorang karyawan swasta, Yannes Mangapul Panjaitan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif. Yannes mengaku pernah menyerahkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, mantan Direktur Utama PT Taspen, Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
"Di sini Saudara mengirimkan kepada Terdakwa Antonius, ada temuan Taspen yang reksa dana. Tadi Saudara sudah lihat dari dekat, salah satunya di sini tertulis PT Insight Investment Management dan yang jadi temuan adalah I-Next G2 betul?" tanya jaksa.
"Saya di sini nggak baca pak, tapi kalau ada di situ saya bilang iya," jawab Yannes.
"Maksudnya? Kan Saudara yang mengirimkan?" tanya jaksa.
"Betul iya," jawab Yannes.
Yannes mengatakan temuan BPK terkait reksa dana I-Next G2 itu diberikan oleh anggota 7 BPK, Daniel Tobing. Dia mengatakan temuan itu diminta Daniel diserahkan ke Kosasih untuk dicek.
"Nah kemudian apa maksud Saudara mengirimkan ini kepada terdakwa? Ini kan temuan BPK, Saudara kerja di BPK?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Yannes.
"Kenapa Saudara bisa punya akses untuk menyampaikan temuan BPK kepada Terdakwa?" tanya jaksa.
"Dikasih Pak sama Pak Daniel Tobing anggota 7 BPK," jawab Yannes.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"Untuk kasih ke Pak Kosasih untuk dia dicek," jawab Yannes.
Jaksa heran karena Yannes tak bekerja di BPK tapi memiliki akses terhadap temuan BPK. Jaksa juga heran mengapa temuan itu diberikan ke Kosasih sebagai pihak yang diaudit.
"Ini agak aneh karena auditor masa suruh ngecek kepada orang yang diperiksa?" tanya jaksa heran.
"Sebelumnya saya pernah diminta menginformasikan di WA chat sebelumnya pak, ada temuan fraud di Taspen Life yang katanya berindikasi atas karyawan yang masih bekerja," jawab Yannes.
"Izin cerita pak ya sebelumnya saya diminta chat makanya diminta memberikan kepada Antonius Kosasih sebagai Dirut Taspen yang baru dan bukan orang lama Taspen nah kemudian ada temuan," imbuh Yannes.
"Ada temuan terkait I-Next G2?" tanya jaksa.
"Reksa dana ini kemudian tolong kasih lagi supaya dicek apakah ada masalah terkait orang dalam. Itu yang saya artikan pak," jawab Yannes.
"Terkait masalah dengan orang dalam ini, ini Saudara yang bilang, 'bos itu info dari auditor, gue minta di keep dulu biar nggak rame'. Nggak, maksudnya apa, karena kita harus jelas di sini Saudara kan posisinya Saudara dari BPK bukan?" tanya jaksa.
"Bukan pak," jawab Yannes.
"Siapa Saudara sehingga punya akses ke BPK dan menghubungkan antara BPK dengan Terdakwa Antonius?" tanya jaksa.
"Saya hanya diminta kirim pesan pak," jawab Yannes.
Jaksa mencecar kapasitas Yannes karena menjadi penghubung pesan dari BPK ke Kosasih. Bahkan, Yannes mengakui pernah diminta Kosasih untuk mengatur jadwal bertemu dengan pihak BPK.
"Ini kalau di BAP Saudara, di nomor 22, ini Saudara menjelaskan, 'bahwa dapat saya jelaskan maksud dari percakapan bahwa saya menjelaskan Saudara Antonius Stev terkait potensial loss dan unrealized loss secara teori. Kemudian, saya menyarankan untuk ikut bertemu dan berargumen dengan auditor. Kemudian, Saudara Antonius meminta untuk mengubah temuan dengan bahasa potensial menjadi unrealized loss. Ini apa maksudnya meminta kepada siapa?" cecar jaksa.
"Iya itu dia ada WA ke saya," jawab Yannes.
"Nggak Saudara, jawaban Saudara dipertanggung jawabkan loh karena ini BPK kesannya bisa di request, dimintakan berubah ini berubah itu, kemudian Saudara menghubungkan temuan, diserahkan kepada terdakwa Antonius?" tanya jaksa.
"Yang saya sarankan ke beliau adalah silakan kalau ada keberatan bahwa data-data Anda silahkan berargumen dengan tim auditor," jawab Yannes.
"Pertanyaannya Anda bicara seperti itu dalam kapasitas anda sebagai apa? Silahkan kalau ada keberatan, anda bukan BPK," ujar jaksa.
"Betul pak," jawab Yannes.
"Kapasitas Anda sebagai apa? Siapa yang mengutus Anda untuk berhubungan mau jadi penghubung antara BPK dengan Terdakwa?" cecar jaksa.
"Tidak ada yang mengutus pak, dia hanya bertanya, saya coba jawab berdasarkan pengetahuan saya," jawab Yannes.
"Paham nggak arah pertanyaan saya, Anda tuh kapasitasnya apa sehingga Anda bisa menjadi penghubung, Anda bisa mengakses temuan, Anda bisa apa namanya mengakomodir permintaan untuk merubah temuan dan sebagainya ada I-Next G2 gitu loh di sini yang kita ributkan sampai dengan hari ini," ujar jaksa heran.
(mib/azh)