Eks Dirut Taspen Kosasih Punya Penyampai Pesan ke BPK, Dibayar Rp 700 Juta

Eks Dirut Taspen Kosasih Punya Penyampai Pesan ke BPK, Dibayar Rp 700 Juta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 20:11 WIB
Antonius Kosasih
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Seorang karyawan swasta, Yannes Mangapul Panjaitan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif. Yannes mengaku pernah menyerahkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, mantan Direktur Utama PT Taspen, Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).

"Di sini Saudara mengirimkan kepada Terdakwa Antonius, ada temuan Taspen yang reksa dana. Tadi Saudara sudah lihat dari dekat, salah satunya di sini tertulis PT Insight Investment Management dan yang jadi temuan adalah I-Next G2 betul?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya di sini nggak baca pak, tapi kalau ada di situ saya bilang iya," jawab Yannes.

"Maksudnya? Kan Saudara yang mengirimkan?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Betul iya," jawab Yannes.

Yannes mengatakan temuan BPK terkait reksa dana I-Next G2 itu diberikan oleh anggota 7 BPK, Daniel Tobing. Dia mengatakan temuan itu diminta Daniel diserahkan ke Kosasih untuk dicek.

"Nah kemudian apa maksud Saudara mengirimkan ini kepada terdakwa? Ini kan temuan BPK, Saudara kerja di BPK?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Yannes.

"Kenapa Saudara bisa punya akses untuk menyampaikan temuan BPK kepada Terdakwa?" tanya jaksa.

"Dikasih Pak sama Pak Daniel Tobing anggota 7 BPK," jawab Yannes.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Untuk kasih ke Pak Kosasih untuk dia dicek," jawab Yannes.

Jaksa heran karena Yannes tak bekerja di BPK tapi memiliki akses terhadap temuan BPK. Jaksa juga heran mengapa temuan itu diberikan ke Kosasih sebagai pihak yang diaudit.

"Ini agak aneh karena auditor masa suruh ngecek kepada orang yang diperiksa?" tanya jaksa heran.

"Sebelumnya saya pernah diminta menginformasikan di WA chat sebelumnya pak, ada temuan fraud di Taspen Life yang katanya berindikasi atas karyawan yang masih bekerja," jawab Yannes.

"Izin cerita pak ya sebelumnya saya diminta chat makanya diminta memberikan kepada Antonius Kosasih sebagai Dirut Taspen yang baru dan bukan orang lama Taspen nah kemudian ada temuan," imbuh Yannes.

"Ada temuan terkait I-Next G2?" tanya jaksa.

"Reksa dana ini kemudian tolong kasih lagi supaya dicek apakah ada masalah terkait orang dalam. Itu yang saya artikan pak," jawab Yannes.

"Terkait masalah dengan orang dalam ini, ini Saudara yang bilang, 'bos itu info dari auditor, gue minta di keep dulu biar nggak rame'. Nggak, maksudnya apa, karena kita harus jelas di sini Saudara kan posisinya Saudara dari BPK bukan?" tanya jaksa.

"Bukan pak," jawab Yannes.

"Siapa Saudara sehingga punya akses ke BPK dan menghubungkan antara BPK dengan Terdakwa Antonius?" tanya jaksa.

"Saya hanya diminta kirim pesan pak," jawab Yannes.

Jaksa mencecar kapasitas Yannes karena menjadi penghubung pesan dari BPK ke Kosasih. Bahkan, Yannes mengakui pernah diminta Kosasih untuk mengatur jadwal bertemu dengan pihak BPK.

"Ini kalau di BAP Saudara, di nomor 22, ini Saudara menjelaskan, 'bahwa dapat saya jelaskan maksud dari percakapan bahwa saya menjelaskan Saudara Antonius Stev terkait potensial loss dan unrealized loss secara teori. Kemudian, saya menyarankan untuk ikut bertemu dan berargumen dengan auditor. Kemudian, Saudara Antonius meminta untuk mengubah temuan dengan bahasa potensial menjadi unrealized loss. Ini apa maksudnya meminta kepada siapa?" cecar jaksa.

"Iya itu dia ada WA ke saya," jawab Yannes.

"Nggak Saudara, jawaban Saudara dipertanggung jawabkan loh karena ini BPK kesannya bisa di request, dimintakan berubah ini berubah itu, kemudian Saudara menghubungkan temuan, diserahkan kepada terdakwa Antonius?" tanya jaksa.

"Yang saya sarankan ke beliau adalah silakan kalau ada keberatan bahwa data-data Anda silahkan berargumen dengan tim auditor," jawab Yannes.

"Pertanyaannya Anda bicara seperti itu dalam kapasitas anda sebagai apa? Silahkan kalau ada keberatan, anda bukan BPK," ujar jaksa.

"Betul pak," jawab Yannes.

"Kapasitas Anda sebagai apa? Siapa yang mengutus Anda untuk berhubungan mau jadi penghubung antara BPK dengan Terdakwa?" cecar jaksa.

"Tidak ada yang mengutus pak, dia hanya bertanya, saya coba jawab berdasarkan pengetahuan saya," jawab Yannes.

"Paham nggak arah pertanyaan saya, Anda tuh kapasitasnya apa sehingga Anda bisa menjadi penghubung, Anda bisa mengakses temuan, Anda bisa apa namanya mengakomodir permintaan untuk merubah temuan dan sebagainya ada I-Next G2 gitu loh di sini yang kita ributkan sampai dengan hari ini," ujar jaksa heran.

Jaksa lalu mendalami pertemuan Kosasih dengan BPK. Jaksa mencecar Yannes terkait pertemuan tersebut.

"Penjelasan Saudara itu saya juga bingung kapasitas Anda sebagai apa, di luar sistem, ini. Kemudian Saudara selain chat dengan NS tadi, pernah nggak ketemu dengan BPK? Bertemu nih antara Terdakwa Antonius, Saudara dengan BPK atau Saudara mempertemukan mereka atau membuat janji bertemu ada nggak?" tanya jaksa.

"Kadang dari Pak Antonius WA saya, terus kemudian saya WA ke anggota BPK atau sebaliknya," jawab Yannes.

"Kalau bertemu langsung, Saudara pernah tahu nggak pernah bertemu langsung?" tanya jaksa.

"Sekali mungkin pernah," jawab Yannes.

"Tahun berapa?" tanya jaksa.

"2020 atau, awal-awal ada masalah Taspen Life, karena WFH, saya menemani dia," jawab Yannes.

"Terkait apa pertemuan itu? Terkait dengan temuan BPK?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Yannes.

Jaksa kemudian mendalami penerimaan duit Yannes. Dalam sidang ini, Yannes mengaku pernah menerima uang Rp 600-700 juta pada 2020-2023.

"Simple aja untuk dalam hal apa Saudara dikasih uang? Nggak mungkin dong kasih uang tanpa ada apa yang Saudara lakukan?" tanya jaksa.

"Betul pak," jawab Yannes.

"Pada intinya Saudara membenarkan ya di tanggal 23 Maret saudara terima uang 61.564 USD, 12.200 kemudian 65.500 kemudian 6.000 ini yang tercatat nih. Ada lagi nggak yang di luar daripada ini?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat, saya tidak ingat tanggal-tanggal tersebut, tapi saya mengakui saya pernah menerima uang sehingga saya antara tahun 2020 kali ya sampai 2023 itu total sekitar Rp 600-700 juta rupiah pak," jawab Yannes.

"Wishh, cukup besar," timpal jaksa kaget.

Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga video "Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif" di sini:

Halaman 2 dari 3
(mib/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads