Kuli bangunan bernama Zaenal Arifin alias Arif divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap bos ruko JS(69) di Jakarta Timur. Arif dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," demikian tertulis di situs SIPP PN Jakarta Timur, Senin (25/8/2025).
Dalam dakwaan, Arif disebut melakukan pembunuhan itu pada 16 Februari 2025. Pembunuhan berawal saat Arif berbincang masalah pekerjaan dan menagih upah Rp 900 ribu kepada korban.
Jaksa mengatakan korban menjawab 'Nanti pasti bayar'. Perdebatan terus berlanjut hingga berujung korban memukul Arif sambil berkata 'Kamu karyawan saya, nurut kamu' yang dibalas terdakwa dengan mengatakan 'Ko Ko Koko pake kekerasan gini, saya kan minta baik baik gaji saya'.
Jaksa mengatakan korban kembali mencoba memukul terdakwa, namun terdakwa menghindar hingga korban terjatuh. Jaksa mengatakan terdakwa hendak membantu korban berdiri, namun malah dimaki oleh korban.
(haf/dhn)