Kuli Bunuh-Cor Bos Ruko di Jaktim Divonis 13 Tahun Penjara

Kuli Bunuh-Cor Bos Ruko di Jaktim Divonis 13 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 12:37 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Kuli bangunan bernama Zaenal Arifin alias Arif divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap bos ruko JS(69) di Jakarta Timur. Arif dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," demikian tertulis di situs SIPP PN Jakarta Timur, Senin (25/8/2025).

Dalam dakwaan, Arif disebut melakukan pembunuhan itu pada 16 Februari 2025. Pembunuhan berawal saat Arif berbincang masalah pekerjaan dan menagih upah Rp 900 ribu kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan korban menjawab 'Nanti pasti bayar'. Perdebatan terus berlanjut hingga berujung korban memukul Arif sambil berkata 'Kamu karyawan saya, nurut kamu' yang dibalas terdakwa dengan mengatakan 'Ko Ko Koko pake kekerasan gini, saya kan minta baik baik gaji saya'.

Jaksa mengatakan korban kembali mencoba memukul terdakwa, namun terdakwa menghindar hingga korban terjatuh. Jaksa mengatakan terdakwa hendak membantu korban berdiri, namun malah dimaki oleh korban.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, terdakwa memukul korban dengan hebel hingga kepala korban berdarah. Jaksa mengatakan terdakwa kemudian meninggalkan korban di lokasi.

Setelah 1 jam, terdakwa kembali dan melihat korban sudah tidak bergerak. Jaksa menyebut terdakwa pergi lagi meninggalkan korban. Sejam kemudian, terdakwa kembali dan melihat korban sudah tidak bernapas.

"Korban diangkat terdakwa dan terdakwa bawa ke belakang ruko untuk terdakwa sembunyikan," ujar jaksa.

Keesokan harinya, terdakwa kembali lagi ke lokasi dan mengambil barang-barang milik korban seperti dompet, handphone hingga kunci mobil. Terdakwa juga melepas pakaian korban dan mencucinya untuk menghilangkan bercak darah.

Terdakwa kemudian melakukan tarik tunai Rp 64 juta dari ATM milik korban. Jaksa mengatakan terdakwa pernah diminta melakukan tarik tunai lewat ATM oleh korban sehingga mengetahui pin ATM-nya.

"Pada tanggal 18 Februari 2025 terdakwa melihat kondisi korban saat itu sudah dikerumuni lalat sehingga saat itu korban mengubur terdakwa dengan menggunakan pasir, namun dikarenakan perbuatan terdakwa tersebut takut diketahui orang lain akhirnya korban dikubur dengan menggunakan cor atau adukan pasir dan semen tersebut," ujar jaksa.

Lihat juga Video 'Fakta-fakta Bos Ruko di Jaktim Dibunuh dan Jasadnya Dicor Semen':

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads