Suami Siri Pembunuh Wanita Tersisa Tulang di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Suami Siri Pembunuh Wanita Tersisa Tulang di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 14 Sep 2026 13:36 WIB
Reka ulang kasus suami bunuh istri siri di Limo, Depok.
Reka ulang kasus suami bunuh istri siri di Depok (Foto: dok. Istimewa)
Depok -

Pria bernama Ahmad Ronny Hasiholan divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Ronny terbukti bersalah membunuh istri sirinya di Limo, Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian amar putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Depok, Senin (14/9/2026).

Hakim menyatakan Ronny terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan lebih subsider penuntut umum. Vonis itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Merry Harianah dan Jubaida Diu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meyakini Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diancam dengan hukuman dalam pasal 458 ayat (1) KUHP dan menuntut agar terdakwa divonis 14 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi terkait penemuan mayat pada Sabtu (7/3). Kala itu, anak korban bersama pasangannya sedang bersih-bersih rumah.

Polisi mengungkap motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang. Diketahui pernikahan keduanya terjadi pada Desember 2024. Pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2025 di Limo, Depok.

Tersangka berdalih membunuh korban karena sakit hati yang dipicu masalah ekonomi. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tersisa tulang dan kulit yang mengering.

Simak juga Video 'Pengakses Healing 119 Capai 600 per Shift, Ada Anak Usia 8-10 Tahun':

(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini