Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas

Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas

Adhfar Aulia Syuhada - detikNews
Senin, 20 Jul 2026 17:40 WIB
Sidang vonis pembunuhan kacab bank di PN Jaktim (Adhfar/detikcom)
Sidang vonis pembunuhan kacab bank di PN Jaktim (Adhfar/detikcom)
Jakarta -

Sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta. Hakim mengatakan Eka tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Hakim menyebut Eka hanya menjadi sopir taksi online yang disewa oleh seorang bernama Boma. Dia mengatakan Eka tidak mengetahui rencana penculikan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025," katanya.

Hakim menyebut Eka sudah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) saat penculikan terjadi. Hakim menyebut Eka juga tidak mengenal para pelaku.

"Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku," kata hakim.

Diketahui, sebelumnya Eka telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6). Eka sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Jaksa juga menuntut Eka untuk membayar restitusi. Jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

18 Terdakwa Disidang

Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Sementara para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut ini 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

1. Dwi Hartono
2. Candy alias Ken
3. Antonius Aditia
4. Rochmat Sukur
5. Eka Wahyu
6. Yohanes Joko Pamuntas
7. M Umri
8. Reviando Aquinas Handi


9. Andre Tomatala
10. Emanuel Woda Bertho
11. Johanes Ronald Sebenan
12. David Setia Darmawan
13. Anthonio Stefanus
14. Erasmus Wawo
15. Aloysius Wiranto.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

Terdakwa lain juga telah dituntut hukuman penjara. Sidang putusan mereka masih berlangsung.

Simak juga Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)


Berita Terkait