Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-Gerindra Ali Lubis tidak setuju terkait rencana alih fungsi trotoar di Jalan TB Simatupang dijadikan lajur kendaraan. Ali Lubis mengatakan tak ingin alih fungsi ini malah membahayakan pejalan kaki.
"Saya sangat tidak setuju jika trotoar di jalan TB Simatupang dijadikan lajur kendaraan demi mengurangi kemacetan, karena itu ilegal dan melanggar hukum," kata Ali Lubis kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Ali mengatakan trotoar adalah hak untuk pejalan kaki. Menurutnya, alih fungsi ini bisa merusak trotoar hingga membahayakan pejalan kaki.
"Khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena trotoar adalah hak pejalan kaki. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu berdasarkan Pasal 284 UU LLAJ, yang menegaskan kewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga membahayakan pejalan kaki dan merusak fasilitas umum," tutur dia.
Ali berharap Pemprov Jakarta tidak mengambil langkah tersebut. Dia tidak ingin trotoar dirusak.
"Oleh sebab itu saya minta pihak Pemprov Jakarta untuk tidak mengambil langkah ini, apalagi ini sangat berbahaya bagi pejalan kaki dan dapat merusak infrastruktur trotoar itu sendiri," ucap dia.
Saran untuk Proyek Galian TB Simatupang
Salah satu penyebab macet di Jalan TB Simatupang adalah akibat adanya proyek galian. Ali meminta Pemprov Jakarta untuk memantau dengan seksama terkait proyek galian di TB Simatupang, maupun di ruas jalan lainnya.
"Yang pertama yang harus dilakukan oleh Pemprov Jakarta adalah mengecek proyek konstruksi maupun galian tersebut di seluruh wilayah jalan Jakarta, udah sejauh mana perkembangan proyek tersebut," tutur dia.
"Kedua, Pemprov Jakarta harus mengambil langkah tegas untuk menegur pihak ketiga atau yang mengerjakan proyek atau galian tersebut jika memang dalam pekerjaannya terkesan lambat atau bagaimana sehingga menimbulkan macet," imbuhnya.
(lir/idn)