Gerindra Tak Setuju Alih Fungsi Trotoar TB Simatupang: Hak Pejalan Kaki

Gerindra Tak Setuju Alih Fungsi Trotoar TB Simatupang: Hak Pejalan Kaki

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 06:43 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-Gerindra Ali Hakim Lubis
Ali Lubis. (Dok. DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-Gerindra Ali Lubis tidak setuju terkait rencana alih fungsi trotoar di Jalan TB Simatupang dijadikan lajur kendaraan. Ali Lubis mengatakan tak ingin alih fungsi ini malah membahayakan pejalan kaki.

"Saya sangat tidak setuju jika trotoar di jalan TB Simatupang dijadikan lajur kendaraan demi mengurangi kemacetan, karena itu ilegal dan melanggar hukum," kata Ali Lubis kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan trotoar adalah hak untuk pejalan kaki. Menurutnya, alih fungsi ini bisa merusak trotoar hingga membahayakan pejalan kaki.

"Khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena trotoar adalah hak pejalan kaki. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu berdasarkan Pasal 284 UU LLAJ, yang menegaskan kewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga membahayakan pejalan kaki dan merusak fasilitas umum," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Ali berharap Pemprov Jakarta tidak mengambil langkah tersebut. Dia tidak ingin trotoar dirusak.

"Oleh sebab itu saya minta pihak Pemprov Jakarta untuk tidak mengambil langkah ini, apalagi ini sangat berbahaya bagi pejalan kaki dan dapat merusak infrastruktur trotoar itu sendiri," ucap dia.

Saran untuk Proyek Galian TB Simatupang

Salah satu penyebab macet di Jalan TB Simatupang adalah akibat adanya proyek galian. Ali meminta Pemprov Jakarta untuk memantau dengan seksama terkait proyek galian di TB Simatupang, maupun di ruas jalan lainnya.

"Yang pertama yang harus dilakukan oleh Pemprov Jakarta adalah mengecek proyek konstruksi maupun galian tersebut di seluruh wilayah jalan Jakarta, udah sejauh mana perkembangan proyek tersebut," tutur dia.

"Kedua, Pemprov Jakarta harus mengambil langkah tegas untuk menegur pihak ketiga atau yang mengerjakan proyek atau galian tersebut jika memang dalam pekerjaannya terkesan lambat atau bagaimana sehingga menimbulkan macet," imbuhnya.

Ali mengingatkan agar proyek galian tidak dikerjakan dalam waktu yang bersamaan di satu ruas jalan. Sebab, kata dia, hal itu malah memperparah kemacetan.

"Ketiga, Pemprov Jakarta harus mengambil langkah membuat jadwal pembangunan konstruksi tersebut artinya jika ada 3 proyek atau galian dalam 1 jalan maka untuk sementara 2 proyek atau galian yang lain harus distop sementara sampai yang 1 proyek selesai demi mengurangi dampak macet," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggunakan sebagian trotoar di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk menambah lajur kendaraan guna mengurai kemacetan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dialihfungsikannya trotoar tersebut.

"Sebagian trotoarnya yang sekarang ini memang nggak bisa digunakan secara baik bagi pejalan kaki, karena memang beberapa juga terpotong-potong," kata Pramono di sela-sela di ITB Ultra Marathon di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).

Pramono menjelaskan sebagian trotoar yang dijadikan jalan bakal dipakai sampai November mendatang. Setelah proyek galian selesai, Pramono akan memprioritaskan kembali pembangunan trotoar untuk pejalan kaki.

"Untuk sampai dengan bulan November digunakan untuk menangani lalu lintas terlebih dahulu nanti akan kami kembalikan," ucapnya.

Simak juga Video 'Jurus Pramono Urai Macet Horor TB Simatupang, Alih Fungsi Trotoar':
Halaman 3 dari 2
(lir/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads