Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Revisi UU Haji menyepakati panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tak harus beragama Islam, terutama di daerah minoritas di RI. Adapun pemerintah mulanya mengusulkan petugas haji nonmuslim bisa sampai Jeddah.
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan usulan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 201 itu pada rapat Panja RUU Haji, Jumat (22/8/2025). Kendati demikian, ia menyebut petugas haji nonmuslim itu tak bersentuhan langsung dengan Tanah Suci Makkah.
"Ada satu lagi, Pak, (DIM) 201, Pak. Ini ada keinginan Presiden, Pak, bahwa yang jadi petugas haji itu tidak hanya Islam, tapi yang agama lain bisa sampai Jeddah misalnya, Pak," kata Eko dalam rapat.
Dalam DIM RUU Haji nomor 201, mereka meminta sejumlah syarat bagi calon PPIH untuk dihapus. Diketahui, ada enam kriteria di dalamnya tertuang pada nomor DIM 200-206.
Calon PPIH harus memenuhi syarat:
a. Beragama Islam
b. Memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggara ibadah haji
c. Memiliki dokumen yang sah
d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan ibadah haji harus sudah melaksanakan ibadah haji
e. Tidak menjadi PPIH lebih dari 3 kali, dan
f. Lulus seleksi dan atau penunjukan sesuai kebutuhan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyebut PPIH Arab Saudi haruslah beragama Islam. Sementara itu, PPIH pusat hingga embarkasi di RI bisa diisi oleh nonmuslim.
"Jadi begini, Pimpinan, kalau untuk PPIH Arab Saudi, itu harus agama Islam, tapi kalau PPIH pusat itu bisa nonmuslim, PPIH embarkasi itu bisa nonmuslim. Tapi, kalau kloter dan Arab Saudi itu wajib muslim, Pemimpin. Ya harus beragama Islam. Kalau nggak Islam, ya nggak bisa," ujar Selly.
Anggota Panja ramai mengomentari usulan itu. Legislator Demokrat, Achmad, menyebut masalah itu sensitif lantaran berkaitan dengan ibadah.
"Ranahnya ibadah, kalau ibadah sangat sensitif, agama larinya. Tetap itu, Pak, 201 tetap itu. Itu masalah ibadah ranahnya ibadah," katanya.
Pada akhirnya Panja RUU Haji menyepakati syarat terkait PPIH diatur lewat peraturan menteri. Syarat yang tertuang dalam DIM dengan demikian dihapus.
"Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh," ujar Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko.
Tonton juga video "Komisi VI Bentuk Panja BP Batam, Masyarakat Dapat Sampaikan Aduan" di sini:
(dwr/jbr)